Selasa, 13 Desember 2011

JENIS-JENIS LISENSI


JENIS-JENIS LISENSI

1.      Lisensi Komersial (Full Version)
            Jenis lisensi komersial adalah lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat komersial dan digunakan untuk kepentingan-kepentingan komersial (bisnis). Misalnya : sistem operasi Microsoft Windows (98, ME, 200, 2003, Vista), Microsoft Office, PhotoShop, Corel Draw, Page Maker, AutoCAD, beberapa software Anti Virus (Norton Anti, MCAffee, Bitdefender, Kaspersky), Software Firewall (Tiny, Zona Alarm, Seagate), dan lain sebagainya. Tidak ada jalan lain yang diperbolehkan untuk mendapatkan lisensi software ini kecuali dengan membayar sejumlah harga yang telah ditetapkan.
2.      Lisensi Non komersial
            Jenis lisensi untuk penggunaan non kemersial adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat non komersial dan digunakan untuk kepentingan-kepentingan non komersial seperti pada instritusi pendidikan (sekolah dan kampus) dan untuk penggunaan pribadi.
3.      Lisensi Percobaan/Shareware Licensi
            Jenis lisensi percobaan software (shareware) adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat percobaan (trial atau demo version) dalam rangka uji coba terhadap software komersial yang akan dikeluarkan sebelum software tersebut dijual secara komersial atau pengguna diijinkan untuk mencoba terlebih dahulu sebelum membeli software yang sebenarnya (Full Version) dalam kurun waktu tertentu, misalnya 30 s/d 60 hari.
            Termasuk pula dalam lisensi jenis ini ada evaluation version dimana software yang diluncurkan belum bisa disebut full version, dengan tujuan sebagai evaluasi kinerja software tersebut. Sehingga, user akan memberikan feedback kepada developer software yang berguna sebagai penyempurnaan software tersebut, baik dari segi tampilan atau bahkan adanya bug dalam software tersebut. Misalnya saja saat Windows 7 versi evaluation diujicobakan secara gratis namun hanya berfungsi selama kurang lebih 1 tahun sejak Mei 2009 dan akan berakhir Juni 2010, meskipun sekarang telah diluncurkan versi lengkapnya.
            Yang termasuk shareware di antaranya adalah nagware, dimana pada software tersebut sering muncul peringatan yang akan hilang jika melakukan registrasi (membayar), namun software tersebut masih tetap bisa digunakan meski belum diregistrasikan. Misalnya, ACDSee (sampai versi 2.42)
4.      Lisensi Software Terbatas/Limited License
            Jenis lisensi terbatas adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat non komersial/freeware dan digunakan hanya untuk kepentingan-kepentingan non komersial seperti pada instritusi pendidikan (sekolah dan kampus) dan untuk penggunaan pribadi, misalnya antivirus SmadAV yang bukan versi PRO, dan sebagainya.
5.      Lisensi Bebas Pakai/Freeware License
            Jenis lisensi freeware adalah software/aplikasi yang bersifat gratis. Kita tidak perlu membeli atau memasukkan nomor serial (keygen) dari software tersebut, tapi hak cipta tetap milik pembuat software. Kita tidak boleh merubah hak cipta dan isi dari software tersebut, apalagi menjualnya ke orang lain. Dengan kata lain kita hanya boleh memakai saja. Dan sumber kodenya bersifat tertutup, atau closed source. Contoh dari aplikasi freeware adalah Winamp, Firefox atau Google Chrome, Yahoo!Mesenger, Pidgin, dan sebagainya.
            Freeware, sesuai dengan namanya adalah software yang benar-benar gratis atau bebas untuk digunakan, developer software tidak pernah meminta Anda untuk membayar apapun kepadanya. Dalam beberapa kasus kemampuan freeware malah lebih bagus ketimbang software berbayar. Beberapa freeware memberikan persyaratan bahwa software tersebut hanya boleh digunakan untuk penggunaan pribadi (personal) bukan untuk digunakan untuk keperluan komersil.
6.      Lisensi Royalty

            Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas :
  1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, disain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual / industrial atau hak serupa lainnya;
  2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan / perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah;
  3. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial;
  4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1., penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2., atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3., berupa:
·         Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
·         Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
·         Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
·         Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio;
            Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
atas pembayaran royalti tersebut dikenakan pajak penghasilan Pasal 23  dengan tarif 15 % dari jumlah bruto yang dibayarkan (pelaksanaannya PPh dipotong oleh Wajib Pajak pemberi penghasilan), dan apabila Wajib Pajak yang penerima penghasilan royalti tidak memiliki NPWP, maka besar tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100 % daripada tarif semula (tarifnya jadi 30 % ).
            Pembayaran royalti kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain kepada BUT dipotong/dikenakan pajak penghasilan (PPh Pasal 26) sebesar 20 % dari jumlah bruto, atau sesuai dengan tarif dalam tax treaty negara Indonesia dengan negara domisili Wajib Pajak Luar Negeri yang bersangkutan.
Sumber : Penjelasan Pasal 4 Angka (1) Huruf h  dan Pasal 23 serta Pasal 26 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan


Motherboar Unit


Motherboar Unit




Komponen Komputer | Komponen Utama Dan Tambahan
Komponen komputer sendiri disebut sebagai hardware / perangkat keras, Komponen komputer dapat dibeli ditoko-toko yang menjual peralatan komputer secara terpisah, Komputer adalah suatau perangkat elektronik untuk mengolah data.
Komponen Komputer secara garis besar dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu komponen utama dan komponen tambahan.
Berikut beberapa komponen komputer yang utama :
  • Motherboard, Papan tercetak dan terintegrasi yang berfungsi sebagai papan induk tempat menancapkan / menghubungkan komponen lain seperti hard disk, cd ROM, RAM, Power Suplay, Processor dan komponen lainnya.
  • Processor, Komponen utama komputer ini memilik peran yang sangat berarti dalam komputer, fungsinya melakukan pemikiran seperti otak manusia, atau mengeksekusi perintah dan perhitungan-perhitungan. Processor harus kompatible dengan motherboardnya, lihat spesifikasi motherboardnya apakah PGA ataukah LGA.
  • RAM (Random Acces Memory), berfungsi sebagai penyimpan data sementara, dalam dunia komputer sekarang ini Komponen komputer ini sekarang dapat ditemui dengan berbagai jenis mulai dari yang tertua yaitu SD RAM (biasanya pada komputer pentium 3 kebawah) DDR1, DDR2, dan DDR3. Jika kapasitas RAM semakin besar maka semakin cepat pula kinerja komputer kita.
  • Video Card, fungsinya untuk menghasilakn data berupa gambar  analog yang dapat di akses melalui monitor, ukuran Video card (atau yang sering disebut sebagai VGA card) ini dari mulai 4 MB, 8 MB, 16MB, 32 MB dan seterusnya sampai 1 GB, semakin besar kapasitasnya semakin besar pula resolusi yang dihasilkannya.
  • Sound Card, Sebuah komponen komputer yang berfungsi menjadikan sinyal suara yang masih digital menjadi analog agar dapat diterima oleh amplifier / sound System. Untuk Motherboard terbaru, biasanya VGA Card dan Sound Card sudah tersedia secara onboard /tertanam pada Motherboard tersebut.
  • Hard Disk, Fungsinya adalah untuk menyimpan data komputer, saat ini sudah ada hard disk ukuran 1 tera atau sepadan dengan 100 GB. ada 2 macam hard disk yaitu P-ATA (hampir ditinggalkan tetapi masih banyak digunakan) dan S-ATA (yang terbaru)
  • Optical Disk, Komponen komputer yang satu ini bisa berupa CD ROM, CD-RW ROM, DVD ROM, DVD Combo, DVD  RW ROM, salah satu fungsinya untuk membaca dari media penyimpan data seperti CD dan DVD
  • Monitor, Bisa berupa CRT Monitor atau LCD monitor dan yang terbaru LED monitor, fungsinya tentu saja untuk menampilkan gambar dari VGA card.
  • Keyboard, Fungsinya untuk memasukkan data berupa text.
  • Mouse, komponen komputer untuk mengontrol pointer pada monitor.
  • Power Supaly, Gunanya untuk menurunkan tegangan dari AC 220 volt ke tegangan-tegangan yang dibutuhkan oleh komponen komputer lainnya yaitu sebesar +12 Volt,-12 Volt, +5 Volt, -5 Volt dan -3 Volt, +3 Volt
  • Cassing, Tempat untuk meletakkan komponen uatam komputer diatas. Sebenarnya tanpa cassing hanya menggunakan komponen di atas saja sebuah komputer sudah dapat beropasi.
Adapun untuk komponen komputer tambahan atau yang disebut sebagai komponen peripheral adalah sebagai berikut:
  1. Land Card, Untuk menghubungkan dengan modem lokal area dari jenis telephone PSTN seperti Speedy
  2. Modem, untuk menghubungkan komputer dengan internet
  3. TV Tuner, Untuk menangkap sinyal televisi lokal dan mengubahnya menjadi data digital yang selanjutnya diolah oleh komputer agar bisa di tonton seperti TV biasa
  4. Printer, untuk mencetak data berupa gambar atau text
  5. Scanner, untuk mengambil gambar atau text dari sebuah foto atau media yang lain
  6. Dan lain sebagainya yang fungsinya hanya sebagai alat tanbahan saja.

            Mengenal Fungsi Motherboard, Motherboar Motherboard adalah sebuah komponen komputer yang terdiri dari papan elektronik dan tertanam berbagai macam komponen-komponen elektronik, chip dan slot. Pada motherboard inilah nantinya komponen komputer lainnya seperti memori, VGA Card, Sound Card dan lain sebagainya akan tertanam. Jadi motherboar adalah induk dari semua komponen komputer, termasuk didalamnya tertanam processor. Jadi untuk mendukung kinerja sebuah komputer diperlukan motherboard yang berkualitas.

            Mengenal Fungsi Processor Processor adalah sebuah IC yang mengontrol keseluruhan jalannya sebuah sistem komputer dan digunakan sebagai pusat atau otak dari komputer yang berfungsi untuk melakukan perhitungan dan menjalankan tugas. Dari pengertian tersebut maka banyak khalayak yang menyebut processor sebagai otaknya komputer. Semakin cerdas otak sebuah komputer maka semakin cerdas juga kerja sebuah komputer. Semakin bagus sebuah processor juga akan semakin cepat komputer dalam melakukan pemorsesan data.

            Mengenal Fungsi Memori Kalau saya mengibaratkan maka memori pada komputer yang berupa kepingan ini adalah sebagai asisten dari processor. Fungsinya sebagai penyulai tenaga terhadap performen komputer. Sebab setinggi apapun kekuatan processor yang digunakan tidak akan berjalan secara efektif tanpa didukung oleh memori yang memiliki kekuatan dan kecepatan yang tinggi pula. Kekuatan dari komputer akan digunakan saat kita menjalan aplikasi-aplikasi pada komputer. Komputer seperti sekarang yang bisa menjalankan banyak aplikasi sekaligus atau multi task, maka memerlukan memori yang handal. Memori bisa disebut juga sebagai penyimpan data sementara yang kemudian akan dikirim ke penyimpanan sebenarnya yaitu hardiks.

            Mengenal Fungsi Hardisk Nah ini yang sebenarnya tempat menyimpan data hasil olehan kita pada komputer. Sementara ini ada kesimpangsiuran tentang memori dan hardisk. Para pengguna komputer awam beranggapan bahwa memorilah yang menyimpan data pada komputer. Memang antara hardisk dengan memori pada dasarnya sama-sama memori, tapi berbeda fungsi. Memori pada komputer berfungsi untuk mendukung akselerasi komputer sedangkan hardisk adalah untuk penyimpanan data pada komputer. Jadi semakin besar kapasitas hardisk yang dimiliki akan semakin banyak data yang dapat kita simpan. Saat ini ukuran minimal sebuah hardisk adalah 120 GB, sebuah ukuran yang cukup untuk menyimpan banyak data film baik VCD maupun DVD.Semoga dengan artikel komputer tentang Mengenal Fungsi Motherboard, Processor, Memori dan Hardisk bisa menambah wawasan kita tentang fungsi dari komponen-komponen komputer meskipun saya tidak bisa menjelaskan secara detail.Tapi setidaknya itulah gambara tentang fungsi komponen-komponen komputer di atas.